Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Ia terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek SPAM, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU).