Loading...

Video: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eksepsi (nota keberatan) terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim mengungkap dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan JPU terhadap dokter Tifa justru mengatur delik yang sama namun berada dalam dua rezim UU berbeda. Hal ini menjadi dasar hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Daffa Ridwan Nurhakim - 20DETIK | 1 jam yang lalu

1,508 Penayangan