Hakim mengungkap dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan JPU terhadap dokter Tifa justru mengatur delik yang sama namun berada dalam dua rezim UU berbeda. Hal ini menjadi dasar hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.