Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihak Jokowi menghormati keputusan tersebut karena merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan proses hukum tetap bisa dilanjutkan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan. Ia menjelaskan, pertimbangan hakim berfokus pada dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel) karena menggabungkan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsider.