Loading...

Video MK: Sisa Kuota Internet Tetap Harus Bisa Dipakai Tanpa Tarif Tambahan

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator seluler tak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah masuk batas waktu.

Hakim menilai, sisa kuota tersebut masih hak milik konsumen dan dilindungi oleh negara. Sisa kuota juga wajib bisa dirasakan manfaatnya dengan beberapa rekomendasi cara.

Klik di sini untuk melihat video lainnya!

Adhi Nauval Ilmi - 20DETIK | 23 Jul 2026 21:06 WIB

16,635 Penayangan