Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 kg emas hari ini. Kejagung lalu menjelaskan alasan Febrie dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Hal itu dikarenakan status Febrie sebagai saksi sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung terkait kasus ini. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.