Pemerintah menggratiskan pendaftaran Hak Cipta untuk lagu dan/atau musik melalui aturan baru tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tarif pendaftaran yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 200 ribu kini menjadi gratis.
"Dulu orang mendaftarkan lagunya itu 1 lagu itu Rp 200.000. Jadi kalau 10 lagu bisa jadi Rp 2 juta, kalau 100 (lagu), seorang pencipta memiliki 100 lagu bisa Rp 20 juta dan seterusnya," jelas Menkum Supratman.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu persis bahwa kita butuh pendaftaran lagu itu supaya jangan didaftarkan di luar, harus di Indonesia, dan sekarang tarifnya menjadi 0%," lanjutnya.