Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Agung mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK. Penempatan itu disebut untuk menjamin keamanan, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum.