Kejaksaan Agung menjelaskan alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyebut hal itu terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.