Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan. Aturan ini memberikan hak potongan harga atau biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan akses konsesi akan menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Saat ini lebih dari 4 juta KPD telah diterbitkan dengan target lebih dari 50 persen penyandang disabilitas memiliki KPD pada 2026 dan semuanya terjangkau pada 2027.