Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta pemeriksaan ulang terhadap 14 saksi dan 2 ahli dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).
Setelah mendengarkan keterangan dari jaksa dan penasihat hukum, hakim tingkat banding menyatakan akan memeriksa kembali saksi dalam perkara ini. Hakim meminta pihak Nadiem menghadirkan 4 saksi fakta dan 1 ahli.
Mulai dari RA Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo selaku mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Dwi Satrianto sebagai perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Riko Gunawan selaku Products & Solutions Director PT Acer Indonesia dan Muhammad Maksum selaku ahli akuntansi forensik. Diketahui, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara.