Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan praperadilan Roy Suryo terkait ganti rugi mengandung cacat formil karena kurangnya pihak.
Hakim mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.