Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan aksi penyelundupan 52,5 ton pasir timah di Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu pemodal hingga kolektor pasir timah. Dari penyelidikan, diketahui para tersangka membeli pasir timah dari para penambang ilegal di luar izin usaha pertambangan.