Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan negara senilai Rp 622 miliar. Mereka didakwa melakukan korupsi bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa bahkan meyakini perkara ini memperkaya salah satu terdakwa yaitu Gus Alex sebesar Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000