Loading...

Video: Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex Diduga Perkaya Diri Rp 93,6 M

Sidang dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8). Tiga terdakwa tersebut adalah Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan negara senilai Rp 622 miliar. Mereka didakwa melakukan korupsi bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa bahkan meyakini perkara ini memperkaya salah satu terdakwa yaitu Gus Alex sebesar Rp 330 juta dan USD5.233.800 atau sekitar Rp 93.344.823.000 sehingga totalnya menjadi Rp 93.674.823.000

Yumna Khan - 20DETIK | 1 jam yang lalu

289 Penayangan