Kortas Tipikor Polri meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim juga diminta menyatakan permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan. Kortas Tipikor Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Febrie adalah sah.