Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak dalil permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Febrie untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan tak berdasar hukum.
Dalam jawabannya, Kejagung juga menjawab dalil Febrie tentang duplikasi penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan objek dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung menegaskan bahwa duplikasi bukan larangan dalam hukum pidana yang otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah