Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Menimbang kuat, dengan demikian mengenai eksepsi permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," jelas Hakim Sulistyo.
Berikut pertimbangan hakim terkait keputusan ini...