Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video: Pertimbangan Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan dr Tifa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/08), Hakim Tingkat Pertama Sulistyo Muhammad menyatakan gugatan praperadilan dokter Tifa gugur demi hukum.

"Menimbang kuat, dengan demikian mengenai eksepsi permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," jelas Hakim Sulistyo.

Berikut pertimbangan hakim terkait keputusan ini...

Fadilah K. - 20DETIK | 18 jam yang lalu

593 Penayangan