Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Jaksa KPK memberikan jawaban atas perlawanan yang disampaikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perkara ini merupakan perbuatan korupsi yang di luar batas kewajaran. Jaksa menilai, selain merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar, kasus ini juga berdampak kepada jemaah haji reguler Indonesia.
Jaksa menjelaskan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang mencapai 41 tahun malah digunakan segelintir orang untuk memberikan kesempatan pada pihak yang memiliki duit melimpah agar bisa berangkat haji tanpa menunggu antrean.