Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan ENR ditetapkan jadi tersangka dengan pasal berlapis. ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat 1 UU LLAJ.
"Kita juncto kan pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian, yang bersangkutan melarikan diri," jelas Iptu Sulthon. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."