Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan ENR ditetapkan jadi tersangka dengan pasal berlapis. ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat 1 UU LLAJ.
"Kita juncto kan pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian, yang bersangkutan melarikan diri," jelas Iptu Sulthon. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara."