Kasus penusukan nelayan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Sukabumi, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial M nekat menganiaya korban akibat merasa diguna-guna. Korban kini dalam perawatan medis di RSUD Palabuhanratu, sementara pelaku terancam Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.