Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan. Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," kata Pramono.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat (Jakbar) memastikan akan segera menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Pihaknya juga akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran. Pemilik diminta untuk membongkar bangunan tersebut.