Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan hutan untuk area perkebunan yang dilakukan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di area PT Inhutani V Provinsi Lampung.