Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Penyerobotan lahan ini sudah berlangsung sejak 2007. Kejagung akhirnya mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp 1,3 triliun dan USD 166.000 yang diserahkan oleh PT PSMI.