Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut dan mengamankan 19 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Direktur Utama (Dirut) Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), hingga 4 orang yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi tersangka.