Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PJB) di Pemkab Boltara hingga mengatur pemilihan vendor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar sejak 2023-2026.