Polres Metro Jakarta Selatan resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan presenter Ruben Onsu.
Penghentian kasus ini dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai melalui skema restorative justice. Dengan diterbitkannya SP3 ini, status Ruben Onsu sebagai tersangka resmi dihapus.