Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Polda Jatim menyita duit sebanyak Rp 8,1 miliar dari kasus penipuan kripto! Korban diarahkan membuka akun di tiga platform YWWSDC, Invescos, dan JVR serta menyetor dana ke rekening perusahaan penampung. Saldo tampak bertambah, namun saat hendak ditarik, proses tidak dapat dilakukan. Pelaku bahkan memungut biaya tambahan dengan alasan denda pelanggaran yang dibuat-buat.
Gak main-main, uang sebanyak itu disita dari total 77 rekening milik para pelaku. Modusnya, para pelaku nawarin investasi kripto abal-abal yakni YWWSDC, Invescos, dan JVR. Para pelaku iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang ternyata cuma perangkap!