Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin proses persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026 dan pencucian uang. Selain itu, satu orang kepercayaan Husniah berinisial HA juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang rumah dan minimarket. Tersangka diduga menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah.