Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Seorang terdakwa yang didakwa melakukan pencemaran nama baik secara jahat terhadap artis baru-baru ini dijatuhi hukuman denda sebesar 2 juta KRW pada sidang tingkat pertama," kata PLEDIS dalam keterangan resmi.