Untuk menjaga keseimbangan tersebut, Presiden menyarankan formulasi komposisi pembiayaan haji sebesar 52% dari Bipih (biaya yang dibayar langsung oleh jemaah) dan 48% ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Langkah ini diambil agar masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah haji dengan tenang tanpa harus terbeban lonjakan biaya yang terlalu tinggi.