Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, para tersangka akan segera menjalani sidang.
Diketahui, terdapat 6 tersangka yang dilimpahkan hari ini. Mulai dari Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Untuk satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Andri merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.