Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video Anggota Komisi II DPR Ingatkan Halangi Ombudsman Bisa Dipidana

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, angkat bicara soal aksi penghalangan terhadap tugas pengawasan Ombudsman yang sempat viral. Ia menegaskan bahwa menurut Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008, siapa pun yang menghalang-halangi tugas Ombudsman bisa dipidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp1 miliar!

Mirisnya, lembaga negara resmi yang dilantik presiden justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan di lapangan dari oknum aparatur setempat. Hal ini dinilai sebagai bukti masih banyaknya aparat yang belum memahami undang-undang dan fungsi pengawasan lembaga publik.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 15 jam yang lalu

1,065 Penayangan