Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi. Artinya, pasien dapat dirujuk berdasarkan kemampuan pelayanan rumah sakit, bukan lagi berdasarkan sistem rujukan berjenjang dari tipe C, B, hingga A.