Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusir Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Keterangan Rullyandi pun hanya diterima dalam bentuk tertulis.
Diketahui awalnya Hakim Konstitusi Arsul Sani mempermasalahkan pernyataan Rullyandi dalam siaran televisi yang mengatakan sidang perkara ini ilegal. Arsul pun mempertanyakan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli.