Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Kesehatan dalam proses revisi PP Nomor 28 Tahun 2024. MGBKI menyoroti independensi kolegium dalam menjalankan kewenangan keilmuan.
MGBKI berharap proses revisi aturan melibatkan para ahli dan dibahas secara terbuka. MGBKI juga menekankan agar aturan yang dibuat tetap mengutamakan kualitas pendidikan dokter dan keselamatan pasien.