Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Iya, dua orang tersangka," ujar Dikrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/10/2026).
CYN ditetapkan sebagai tersangka Bersama PL pada Senin (5/10). Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.