Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA/Sederajat. MK menyatakan surat absensi atau certificate of attendance yang dilampirkan Gibran untuk disetarakan bukan bukti kelulusan.
MK mengungkap tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.