DPR dan pemerintah merampungkan Perpres Nomor 27 yang mengatur ojek online, mulai dari angkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.
Dalam aturan ini, Kementerian UMKM menjadi pengampu ojol, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sementara Kementerian Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.