Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi Perpres tersebut akan mengatur biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol).
Aturan yang diterbitkan meliputi layanan angkutan orang, makanan dan barang yang disediakan oleh ojek online.