DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem ojek online. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan Komdigi akan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Nezar mengatakan pengaturan yang dilakukan Komdigi diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak dan memberikan perlindungan bagi pengemudi terhadap risiko saat melakukan pengantaran barang dan makanan.