Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial hingga ketenagakerjaan.
Bambang mengatakan aturan turunan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan, dibatasi untuk terbit paling lambat 31 Desember 2026.