Terpidana kasus Binomo ini tidak dikembalikan ke sel asalnya di Cibinong, melainkan langsung ditarik dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Pihak Kanwil Ditjenpas Jabar menyebut Indra Kenz bersikap kooperatif saat proses penarikan.
Gimana tanggapan kamu soal pencabutan bebas bersyarat ini, detikers? Tulis di kolom komentar ya!