Loading...

Video: Ruben Onsu Polisikan AA & F, Perekam-Penyebar Percakapan

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu resmi membuat laporan polisi baru di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10). Laporan ke-3 yang diajukan pihak Ruben Onsu ini menyasar dua orang berinisial AA atau AO dan F atau Y atas dugaan merekam serta mempublikasikan percakapan tanpa izin.

Atas perbuatan tersebut, para terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal terkait perekaman dan penyebaran informasi tanpa izin yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kuasa hukum Ruben menegaskan kecil kemungkinan adanya restorative justice mengingat ancaman hukuman perkara ini di atas 5 tahun penjara.

Ammaarza Akhmal - 20DETIK | 8 jam yang lalu

724 Penayangan