Karena seluruh pihak hadir (termasuk perwakilan dari pihak bank swasta), sidang perdana Wanprestasi Sarwendah-Ruben Onsu resmi melangkah ke tahap mediasi. Kedua pihak dan majelis hakim sepakat tunjuk mediator non-hakim untuk memimpin proses mediasi di pengadilan.
Pertimbangannya adalah efisiensi dan fleksibilitas waktu, sehingga jadwal mediasi tidak terikat atau terganggu oleh padatnya jadwal sidang hakim pengadilan.
Tonton video lainnya di sini ya!