Loading...

Video: Tindak Lanjut Kemenkes Terhadap Putusan MK soal Label GGL

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan petunjuk teknis terkait penerapan sistem pelabelan Nutri-Level guna memperkuat transparansi informasi gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan serta minuman. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol yang mudah dipahami konsumen.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa skema penandaan yang dimulai dari minuman siap saji ini secara bertahap akan diubah dari sukarela menjadi kewajiban. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memfasilitasi ketersediaan produk rendah gula di pasaran, tetapi juga mendorong edukasi perubahan perilaku konsumsi masyarakat menuju pola hidup yang lebih sehat.

Anisa Hafifah - 20DETIK | 9 jam yang lalu

364 Penayangan