Dua remaja berinisial DN (15) dan IZ (16) diamankan polisi setelah terlibat tawuran di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terduga pelaku disebut menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada remaja lain untuk ikut tawuran.
Kedua terduga pelaku akan diproses sesuai undang-undang terkait peradilan anak. Mereka juga terancam pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.