Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.
Febrie mengatakan dakwaan pemerasan Rp 55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dijelaskan secara jelas. Dia juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa.