Viral video yang memperlihatkan pria berpakaian ojek online (ojol) menjual bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah turis asing di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Disebutkan BBM tersebut dipromosikan secara daring dengan harga Rp 200 ribu untuk 1,5 liter.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Diketahui pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.