Padahal menurut standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), skor ISPU di atas 300 sudah dikategorikan sebagai "Berbahaya". Angka yang menembus lebih dari lima kali lipat batas bahaya ini sangat berisiko memicu gangguan kesehatan fatal, mulai dari kegagalan pernapasan akut hingga serangan jantung yang mengancam jiwa.