Berlliana Lovell layangkan somasi ke Amat Jelangskuy atas dugaan pelecehan verbal saat live TikTok. Kuasa hukum Berlliana menyebut pihaknya mempertimbangkan Pasal 1365 KUHP terkait gugatan perdata.
Berlliana membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk jalur pidana jika tidak ada iktikad baik dan permintaan maaf secara langsung dari Amat Jelangskuy.