Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pria terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Ketiga tersangka yakni Tusep Saputra (36), Agus Wahyudi (33), dan Ricki Fadillah (36). Mereka ditangkap di kamar berbeda di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Bumi Waras.